Praktis Tanpa Antre! SIM Keliling Hadir di Jambu Dua & Lippo Plaza, Cek Syarat dan Jadwalnya

RASIOO.id– Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Rabu di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya.

Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, terutama di tengah kesibukan aktivitas harian.

Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM di layanan ini antara lain:

  • Membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi (berlaku untuk seluruh domisili Indonesia)

  • Membawa SIM asli yang masih aktif

  • Mengikuti uji psikologi di lokasi

  • Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu. Setelah registrasi, pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri, dan hasilnya akan diverifikasi oleh petugas saat proses perpanjangan di lokasi.

Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi secara digital, layanan SIM Keliling diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Komentar