RASIOO.id – Polres Bogor menangkap dua pria yang menjadi pemeran sekaligus pembuat video bermuatan seksual dengan konsep “A Day in My Life” yang sebelumnya viral di media sosial.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait video yang dikaitkan dengan wilayah Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi, penyelidikan hingga penyidikan terhadap kedua orang tersebut.
“Kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Anggi, Senin, 21 September 2026.
Kedua tersangka diketahui berinisial MR (27), warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (23), warga Cianjur.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa produksi video tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Anggi menyebut keduanya telah membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026.
“Setelah dilakukan pendalaman, satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat, mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026 dan disebar ke platform sosial media,” jelasnya.
Menurut polisi, video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui media sosial. Setiap video disebut dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu.
Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta. Polisi juga masih mendalami penyebaran video serta pihak-pihak yang mengakses konten tersebut.
“Artinya ada banyak yang ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses video yang mereka hasilkan,” ujar Anggi.
Polisi juga menemukan bahwa proses perekaman dilakukan di sejumlah lokasi. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Bogor untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait keseluruhan produksi dan penyebaran video.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan kembali rekaman bermuatan seksual yang beredar di media sosial.














Komentar