Ada Apa dengan KPU Kota Serang? 20 C Plano Hilang, Hitung Ulang, Kini Bertengkar

RASIOO.id – KPU Kota Serang kembali melanjutkan rapat pleno proses penyandingan data C Hasil dengan D Hasil perolehah suara PDIP pada 74 TPS sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat tersebut sebelumnya dealock karena perbedaan cukup tajam terhadap hasil hitung ulang surat suara pada 20 TPS yang dokumen C hasil nya dihilangkan oleh KPU Kota Serang.

Namun, baru saja dibuka, hujan protes langsung mewarnai jalannya rapat. Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa yang memimpin rapat menyampaikan, agenda rapat adalah melanjutkan penyandingan dengan diawali merekap perolehan suara semua partai politik pada 20 TPS yang dihitung ulang.

“Setelah mempertimbangkan hasil konsultasi dengan KPU RI dan Surat Dinas nomor 995  maka proses penyandingan kita lanjutkan dengan merekap hasil perolehan suara,” kata Hanifah, Jum’at 12 Juli 2024.

Baca Juga: Penyandingan Suara Dapil Banten 2 Makin Runyam, Ini Gara-Garanya!

Pihak Partai Demokrat, Fery Fairuz menanyakan apakah rekapitulasi hanya untuk perolehan suara PDIP atau semua partai peserta pemilu. Hanifa menjawab akan merekap ulang semua perolehan partai politik sebagai konsekuensi dari hitung ulang yang sudah dilakukan.

Demokrat lantas menanyakan,  ada tidaknya rekomendasi tertulis dari KPU RI atas sikap KPU Kota Serang tersebut. Hanifa menjawab tidak ada.

“Kalau begitu sidang ini tidak sah, dan tidak bisa dilanjutkan,” tegas Fairuz.

Beda dengan Demokrat, saksi PDIP, Mufrod meminta KPU Kota Serang melanjutkan proses rekapitulasi. Ketegangan pun mulai mewarnai ruang sidang.

Hanifah yang memimpin sidang berkeras untuk tetap merekap hasil hitung suara. Tiga Komisioner yang memimpin rapat tersebut pun terbelah isi pikirannya.

Kooordinator Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin yang sedari awal nampak tak bisa menerima keputusan dua rekannya itu, lantas merebut microphone yang sejak rapat dimulai digenggam erat oleh Hanifah.

Dia lantas berdiri dan menyampaikan pandangannya terhadap  itu. Patrudin berprinsip tugas KPU Kota Serang hanya menjalankan amar putusan MK untuk mengoreks suara PDIP yang pada beberapa TPS yang sudah disandingkan datanya terbukti menggelembung.

“Saya Patrudin anggota KPU Kota Serang, atas nama pribadi saya tetap dengan ketetapan saya akan mematuhi keputusan MK dan kalau dua orang ini (Hanifah dan Abdul Rohman) kemudian menyatakan yaitu tetap pada memutuskan maka secara otomatis forum tidak sah,” tegasnya.

“Saya atas nama Patrudin saya keluar dari forum,” imbuh Patrudin lantas ngeloyor keluar ruangan.

Komisioner KPU Kota Serang yang dua orang lagi, Hanifah dan Abdul Rohman nampak kaget dengan keputusan Patrudin. Tetapi, meskipun tinggal berdua, mereka tetap melanjutkan rekapitulasi suara.

Hanifah nampak tak perduli protes Demokrat yang sudah menilai forum tidak sah.

 

Hanifa tetap membacakan hasil hitung suara untuk diinput ke Sirekap. Sementara saksi PDIP yang ikut “Nongkrongin” rapat sesekali memberi dukungan.

“Tetap lanjutkan,” kata saksi PDIP.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar