RASIOO.id – Untuk mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 26 November 2024, di dua lokasi strategis berikut:
- Taman Krakatau, Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Layanan SIM Keliling ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan akses mudah dan cepat bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Tahapan perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi:
- Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses identifikasi oleh petugas, meliputi:
- Entri data pemohon.
- Pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga
Polresta Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Serang.
Dengan kehadiran layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis, tanpa memerlukan kunjungan ke kantor polisi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Pastikan SIM Anda selalu dalam masa berlaku untuk menghindari sanksi administratif.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar