RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini berlangsung di dua lokasi, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Ketentuan dan Persyaratan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan syarat masa berlaku SIM minimal tiga hari sebelum habis. Berikut dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi (keduanya dapat dibuat di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Langkah Awal: Dapatkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi di lokasi layanan.
- Pembayaran: Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Formulir Perpanjangan: Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti prosedur pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diberikan kepada Anda.
Kemudahan dan Efisiensi bagi Warga
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama, sehingga dapat menghemat waktu dan membuat proses administrasi menjadi lebih efisien.
Polresta Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar