RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan meningkatkan aksesibilitas bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM.
Pada Rabu, 4 Desember 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis, dengan rekomendasi minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua,
- SIM lama yang masih berlaku,
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat diperoleh di lokasi layanan).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Pemohon harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog yang tersedia di lokasi layanan.
- Pemohon melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Pemohon mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.
- Pemohon akan menjalani pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar