RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis.
Layanan ini dirancang sebagai solusi praktis untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas Rabu, 11 Desember 2024.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Tahapan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengikuti tahapan berikut:
- Persiapan Awal:
- Pemohon wajib membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Sertakan juga Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi:
- Lakukan pembayaran administrasi di loket yang tersedia.
- Ambil formulir perpanjangan SIM, isi dengan lengkap, dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi:
Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi:- Pengambilan sidik jari.
- Foto.
- Tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu SIM yang telah diperpanjang siap untuk diambil.
Dokumen Persyaratan
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Serang dalam mengurus perpanjangan SIM.
Polres Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar