RASIOO.id – Warga Kota Serang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Serang Kota.
Layanan ini akan hadir pada Selasa, 17 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yaitu Taman Krakatau di Kramatwatu dan di depan Mall Ramayana. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan dan Proses Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga diminta membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket pembayaran dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon, serta pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon dapat menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang diperpanjang siap untuk diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Dengan hadirnya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar