Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan terhadap sejumlah data rekap suara yang selama sepekan belakangan ini menjadi bahasan rapat pleno.
Namun, Ridwan tak merinci apa saja yang janggal.
“Yang jelas terkait peristiwa yang dipleno itu kita akan rekomendasikan.
Tadi juga secara lisan sudah terkait dengan beberapa hal, dan seperti komitmen yang tadi disampaikan terkait dengan dugaan pergeseran suara di PPK, kita akan tindaklanjuti di situ,” kata dia.
Dia lantas mengungkap temuan masalah perbedaan angka beberapa kecamatan yang berbeda DA atau rekapituasi penghitungan suara tingkat kecamatan dengan C hasil dari rekap tingkat desa.
“Itu kita sisir satu-satu, memang agak membutuhkan waktu,” kata dia.
Bawaslu bahkan menemukan adanya pergeseran suara bukan hanya di internal partai. Namun, ada pergeseran lintas partai yang berpotensi merubah hasil pemilu.
“Dari internal partai, dan ada juga (lintas partai),” kata dia.
“Yang disampaikan di forum itu salah input. Tetapi salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan,” tambah Ridwan.
Ridwan mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan pergeseran suara akan mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya
“Pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa,” kata dia soal sanksi yang diatur Undang-undang Pemilu.
Daerah mana saja yang diduga adanya upaya penggelembungan suara, Ridwan menyebut beberapa di antaranya.
“Ciseeng, Klapanunggal, Gunung Putri, Bojonggede,” tandas dia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar