Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Senin 18 Maret 2024

RASIOO.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 Maret 2024 berlangsung di Lobby Timur Mall Ciputra mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Perlu diketahui kalau layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan Foto Copy
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar