Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 24 April 2024

RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A atau C bisa langsung mendatangi lokasi layanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Tangerang.

Setiap Rabu, 24 April 2024, Mobil SIM Keliling beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.

Program ini dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan Foto Copy
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar