RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan Mobil SIM Keliling ini akan beroperasi pada Selasa, 13 Mei 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau, Kramatwatu, dan depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih cepat dan efisien.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM
Identifikasi biometrik: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Pencetakan dan pengambilan SIM yang telah diperpanjang
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini guna menjaga ketertiban administrasi berkendara serta mendukung budaya tertib lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar