RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Program ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan akan beroperasi pada Selasa, 19 Agustus 2025, di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum masa kedaluwarsa)
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Proses perpanjangan meliputi :
- pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- pembayaran biaya administrasi
- pengisian formulir
- pengambilan nomor antrean
- identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
- pencetakan dan pengambilan SIM
Adapun biaya resmi perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan lancar.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar