Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 17 September 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di dua titik strategis, yaitu di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen.

Kedua lokasi tersebut akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM golongan A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pemohon membawa fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  2. SIM lama
  3. surat keterangan sehat dari dokter
  4. surat keterangan psikologi
  5. bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Proses perpanjangan SIM meliputi pembayaran biaya administrasi, pengisian formulir, pengambilan sidik jari, foto, tanda tangan digital, hingga pencetakan SIM baru yang langsung diserahkan kepada pemohon.

Polres Serang Kota mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun ketentuan layanan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar