RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 21 Oktober 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program Mobil SIM Keliling merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Kegiatan ini diadakan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan serta pengambilan SIM baru di lokasi
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini penting guna mempercepat proses perpanjangan SIM serta menghindari antrean panjang, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Melalui program Mobil SIM Keliling, Polres Metro Tangerang berharap pelayanan publik di bidang lalu lintas dapat semakin praktis, efisien, dan transparan, serta menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi SIM di wilayah Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar