Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 23 September 2025

RASIOO.id – Warga Kota Serang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 23 September 2025.

Pelayanan tersebut dibuka di dua titik sekaligus, yakni di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Polresta Serang Kota menyampaikan, program ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memperluas akses pelayanan administrasi, mempercepat proses perpanjangan SIM, sekaligus mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Alur Pelayanan

  1. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean

  4. Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)

  5. Pencetakan serta penyerahan SIM baru di lokasi

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal maupun lokasi layanan melalui kanal resmi kepolisian, mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar